Sidang Dugaan Suap Ungkap Peran Sentral PT RSM dalam Alur Dana Suap
Bengkulu – Persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan dokumen pertambangan di Pengadilan Negeri Bengkulu mulai mengerucut pada peran PT Ratu Samban Mining (PT RSM) sebagai pihak yang mengendalikan alur dana Rp 770 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap, dana tersebut awalnya merupakan pinjaman dari PT Inti Bara Perdana (PT IBP) kepada PT RSM. Transfer dilakukan langsung ke rekening PT RSM dan dicatat sebagai pinjaman perusahaan yang wajib dikembalikan berikut bunga.
Namun, setelah dana masuk ke rekening PT RSM, kontrol dan penggunaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan manajemen PT RSM.
Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rifai Kesumanegara SH MH, menegaskan bahwa posisi PT IBP berhenti pada tahap pemberian pinjaman. Sementara itu, keputusan penggunaan dana selanjutnya berada pada PT RSM sebagai penerima pinjaman.
Dana Diteruskan ke Konsultan
Dalam persidangan terungkap bahwa PT RSM kemudian mentransfer dana tersebut kepada PT Roda Indo yang berperan sebagai konsultan pengurusan dokumen AMDAL.
Konsultan itu disebut menjalankan fungsi administrasi terkait kelengkapan perizinan tambang. Dari proses tersebut, muncul komunikasi lanjutan dengan Nazirin, yang kini juga berstatus terdakwa.
Fakta ini memperlihatkan bahwa aliran dana yang dipersoalkan bermula dan bergerak dari rekening PT RSM sebelum sampai ke pihak lain.
Dengan demikian, konstruksi alur dana menunjukkan PT RSM sebagai simpul utama pergerakan dana setelah pinjaman dicairkan.
Penggunaan Dana Jadi Sorotan
Majelis hakim kini mendalami apakah penggunaan dana oleh PT RSM tersebut murni bagian dari mekanisme bisnis dan pengurusan administrasi, atau terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Persidangan berikutnya akan menguji lebih jauh sejauh mana tanggung jawab korporasi PT RSM dalam penggunaan dana tersebut, serta keterkaitannya dengan para terdakwa.
