Skip to main content
.
Press Release
0

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polres Lebong

by Redaksi
posted onSeptember 11, 2026

Lebong - Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FR (20) warga Desa Semelako I, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur MR (17), yang terjadi di Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Akibatnya pemukulan yang dilakukan tersangka, korban MR mengalami kepala bengkak, memar hingga hidung berdarah. 

"Setelah sempat melarikan diri, FR berhasil ditangkap pada Selasa (21/7/2026) oleh Unit IV Satreskrim Polres Lebong, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 5 Januari 2026," kata Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani S.H., S.I.K, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H M.H. dan Kanit Pidum Ipda Rolli Kurniawan, A.Md., SH di Mapolres Lebong Kamis (10/9/2026) siang.

Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa peristiwa kekerasan pada anak dibawah umur tersebut, terjadi pada Senin, (5/1/2026) sekira pukul 18.15 WIB. Saat itu, Piter Binawan selaku pelapor sedang berada di rumahnya, ketika anaknya yang berinisial MR (17) pulang dan menyampaikan bahwa dirinya baru saja dipukul oleh tersangka FR.
 
Piter Binawan selaku orang tua korban, lanjutnya, segera memeriksa kondisi anaknya dan mendapati kepala bagian kiri korban bengkak serta memar, bahkan hidung korban mengeluarkan darah. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong.
 
"Kepala korban mengalami bengkak dan memar di bagian kiri, serta terdapat luka dan pendarahan pada hidung," ungkap Kapolres Agoeng.

Ditambahkan Kapolres Agoeng, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan fakta di lapangan. Kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
 
Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota Satreskrim juga menyita satu barang bukti berupa batu, berbentuk oval berwarna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kekerasan tersebut. 

Tersangka kini sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang yang sama.
 
"Tersangka FR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

investasi