Tepis Mindset Calo, Satgas Saber Pungli Ajak Dukcapil Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan
Bengkulu, Sibernews.co - Sehubung dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diinisiasi Badan Inspektorat, Polres, Kejari serta Badan Penyelidik Keuangan (BPK) Kota Bengkulu, diadakanlah sosialisasi kepada Pegawai Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Jumat (02/08/19) sore.
Sosialisasi tersebut ditunjukan kepada Pegawai Kerja Dukcapil kota bengkulu berdasarkan Perpres No. 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber pungli
Sosialisasi yang disampaikan langsung para Pemateri dari Kejari, inspektorat, Polres, serta BPK diisi dengan kajian "Pencegahan Pungutan Liar" .
Kadis Dukcapil Kota Bengkulu Drs H Sudarto Widyo Saputro M Si, selaku pemimpin sosialisasi menuturkan, atas informasi dari masyarakat yang beranggapan sering terjadi suap (pungli) di kalangan pegawai maupun Staf Dukcapil Kota Bengkulu adalah tidak benar.

"Informasi yang beranggapan jika ada pegawai atau pun Staf di Dukcapil Kota Bengkulu melakukan suap atau pungli itu tidak benar," ujarnya .
"Yang benar ialah masyarakat tersebut menggunakan imbalan untuk jasa Calo atau orang yang tidak terkait kerja pegawai di Dukcapil untuk mengurus keperluannya terkait proses pembuatan KTP, KK, maupun Akta Kelahiran," terangnya.
Terkait dengan itu menjelaskan, "Siapapun pegawai yang terkait dengan suap maupun pungli terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tuturnya .
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai pelayanan tanpa suap atau bebas pungli kepada Pegawai/Staf Dukcapil supaya tidak terjadi tindakan pungli.
Pelaksana Tugas Inspektorat, Sahudin Ak M Si CA,
yang juga selaku Wakil Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli menyampaikan materi serta ide gagasan yang nanti bisa berguna ke depan untuk kinerja tugas seorang Pegawai tanpa terjadinya pungli.
Sebelumnya, ia menceritakan kemajuan atas kenerja Pegawai Dukcapil di daerah Provinsi Padang, mengenai kemajuan tersebut tanpa Pungli bisa menciptakan pelayanan yang baik serta mengurangi isu-isu Pungli Pegawai kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut juga diharapkan sebagai contoh inovasi untuk pelayanan Dukcapil nantinya. "Meningkatnya pelayananan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, menjadi penyebab utama dari banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan seperti itu (antrian panjang:red). Waktu yang lama serta kadang masyarakat segan untuk repot maupun lelah dan mereka lebih memilih cara instan ketimbang harus menunggu proses yang terbilang rumit bagi mereka. Padahal tindakan tersebut tidak dibenarkan karena itu tindakan pidana korupsi dan justru menjadi deskriminasi bagi pelayanan pegawai yang bertugas." jelas Sahudin.
Terkait hal tersebut Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu Eko Warsono menanggapi, "Pungli itu bisa terjadi karena melibatkan 2 dua pihak yaitu pengguna jasa dengan oknum petugas, sedangkan Suap ialah pengenaan biaya atau pungutan imbalan yang seharusnya tidak ada biaya imbalan biaya." jelasnya
Di samping itu, Eko Warsono menerangkan tata hukum pidana bagi yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadinya, dan dikenakan pada Pasal 423 KUHP, "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun." jelasnya.

Rizal Kasi Intel Kejari dan Berta Camelia Sh Mh yang mewakili Kajari juga menyampaikan fungsi hukum negara, "Negara kita ini negara hukum. Hukum ialah seperangkat peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang digunakan untuk mengukur seseorang yang melanggarnya." ungkap Berta.
Dari sosialisasi ini pun sangat sesuai dengan 4 fungsi Satgas Saber Pungli yakni Intelijen, Pencegahan, Sosialisasi, Penindakan serta Yustisi. Untuk itu Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) .
"Terkadang seseorang merasa takut jika seseorang mengetahui hukuman atas tindak pidana seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal 368 KUHP, 415 KUHP, 418 KUHP, 423 KUHP. (anasrun/bis)
