Rakor Pakem, Masyarakat Diharap Percaya Diri Mencantumkan Aliran Kepercayaan di KTP dan KK
Bengkulu, Siber-news - Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
