Perusahaan Farmasi Hanya Divonis Ganti Rugi Rp60 Juta, BPKN : Melukai Kemanusiaan
Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menanggapi putusan Putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut progresif af
