Kejari Periksa ASN Pemkot Soal Uang Rp 500 Juta
Sibernews.co - Kejakaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terkait dana Rp 500 juta yang disebut digunakan untuk biaya pra peradilan. Kali ini, 5 ASN Pemkot Bengkulu dipanggil penyidik Kejari Bengkulu, Senin (15/1/2018). Mereka adalah IA, Ma, MN, MH dan EM.
