Kejari Periksa ASN Pemkot Soal Uang Rp 500 Juta
Sibernews.co - Kejakaan Negeri Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terkait dana Rp 500 juta yang disebut digunakan untuk biaya pra peradilan. Kali ini, 5 ASN Pemkot Bengkulu dipanggil penyidik Kejari Bengkulu, Senin (15/1/2018). Mereka adalah IA, Ma, MN, MH dan EM.
Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Oktalian menjelaskan, mereka (ASN) diperiksa terkait penggunaan dana, mekanisme pencairan dan juga mereka dimintai sejumlah dokumen. "Kasus ini terus berlanjut di Kejari," kata Oktalian.
Dana Rp 500 juta diambil dari anggaran DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2014-2015 lalu. Informasi sementara, sumber dana tersebut dari dana Beban Kerja (BK) pegawai. "Dana itu kita periksa apakah sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal)," ujar Oktalian.
Kasus dana Rp 500 juta mencuat karena 'nyanyian' M Sofyan, mantan Kadis PPKAD Kota Bengkulu. Dari keterangan M Sofyan, dana itu dicairkan atas perintah Sekda Kota Bengkulu M Marjon, namun Marjon tidak membenarkan hal itu. (Rr)
