Skip to main content
Hukum
pelaku pencabulan anak
6

Sodomi Anak Dibawah Umur, Pemuda Masmambang Diamankan

by Redaksi
posted onDecember 4, 2018

Seluma, Sibernews.co – Pihak Kepolisian Polsek Talo mengamankan Yoda Lukita (20) seorang pemuda Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo atas dugaan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DI (11) sesuai laporan polisi nomor: LP/B/ 286 /XII/2018/BENGKULU/RES SELUMA/SEK TALO, tanggal 02 Desember 2018.

Informasi didapat, peristiwa kejadian ini terjadi pada Rabu 28 November 2018 lalu sekira pukul 14.00 wib, pelaku mengajak serta menarik dengan paksa korban kedalam kamar pelaku, kemudian pelaku membuka celana korban dari belakang sambil menunggingkan korban.

Setelah itu, pelaku mengeluarkan kemaluan pelaku dan memasukkannya ke dalam anus anak korban, sampai berdarah. Setelah kejadian, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua korban melaporkan ke Polsek Talo Polres Seluma.

“Pelaku diamankan di rumahnya pada saat pulang dari Bengkulu oleh Polsek Talo,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri, Selasa (04/12/2018).

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ( Sodomi ), sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 UU RI No 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [***]

Highlight

investasi