Skip to main content
,
Razia Tim PORA Temukan 3 WNA Amerika di Rejang Lebong
0

Razia Tim PORA Temukan 3 WNA Amerika di Rejang Lebong, Tinggal 18 Bulan dan Miliki e-KTP

by Redaksi
posted onSeptember 17, 2026

CURUP – Keberadaan tiga warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terdeteksi dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (15/9/2026).

Operasi mandiri tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu keluarga asal Amerika Serikat yang telah menetap di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Ketiga WNA tersebut diketahui telah tinggal di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan. Kepala keluarga diketahui bernama Jhosua Alan Kegg, 48 tahun. Ketiganya juga tercatat telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bayu Eka Permana, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan dalam operasi tersebut lebih diarahkan pada pendataan dan pengecekan administrasi sebagai bagian dari pengawasan WNA.

“Kami hanya melakukan pendataan ulang sebagai bentuk pengawasan. Syukurnya, tidak ada aktivitas yang mencurigakan dari keberadaan ketiga WNA tersebut,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Selain menetap, Jhosua diketahui melakukan aktivitas di sektor pertanian. Ia mengelola lahan sekitar 3,5 hektare di Desa Pal VIII yang digunakan untuk menanam kopi, padi sawah, jeruk dan berbagai jenis sayuran. Ia juga menjalankan usaha peternakan kambing.

Aktivitas tersebut turut melibatkan sekitar 10 tenaga kerja lokal. Jhosua juga tercatat sebagai wajib pajak terkait usaha yang dijalankannya. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas dan status administrasi WNA tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengingat kondisi tersebut, kami tidak memberikan catatan apa pun selain hanya mendata identitasnya sebagai bentuk pengawasan,” tegas Bayu.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariadi, S.IK., MH melalui Kasat Intelkam AKP Singgih Wirastho, SH., MH menegaskan pihaknya bersama Tim PORA akan tetap memantau keberadaan dan aktivitas Jhosua bersama keluarganya, termasuk melakukan pengawasan terhadap WNA lain yang berada di wilayah Rejang Lebong.

Menurut Singgih, meski dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum, aspek administrasi dan status kewarganegaraan tetap perlu dipastikan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.

“Pada dasarnya kami hanya ingin memastikan semua WNA yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak membawa masalah bagi masyarakat sekitar, khususnya persoalan hukum,” ujar Singgih.

investasi