Bidpropam Polda Bengkulu Laksanakan Giat Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR pada Personel Polres Bengkulu Selatan
Bengkulu - Bidpropam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR di Aula Polres Bengkulu Selatan Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H. Bersama personel bidpropam polda bengkulu. Rabu (15/10/2025)
Sosialisasi ini diikuti oleh 65 personel Polres Bengkulu Selatan dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Whistle Blower System dan SP4N LAPOR. Whistle Blower System adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polres Bengkulu Selatan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujar AKBP Letjen Haloho.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polres Bengkulu Selatan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, personel Polres Bengkulu Selatan dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.