Skip to main content
 .
Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan
0

Bacakan Pledoi Pribadi, Terdakwa Ungkap Trauma, Kesehatan Menurun hingga Alami Keguguran

by Redaksi
posted onJuly 29, 2026

Bengkulu – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa dalam kasus CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026) malam. Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya, terdakwa beberapa kali meneteskan air mata sembari mengungkap berbagai pengalaman yang menurutnya dialami sejak perkara tersebut bergulir.

Dalam pledoinya, terdakwa mengaku mengalami tekanan psikis yang berat sejak dituduh mengambil uang perusahaan dalam jumlah besar. Ia menyebut kondisi tersebut membuatnya sulit berpikir jernih hingga tidak mampu menyampaikan keterangan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.

"Saya sangat tertekan dan penuh penyesalan, sehingga terkadang saya kurang mampu menyampaikan keterangan dengan baik," ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Terdakwa menjelaskan, dirinya mulai bekerja di CV Mandiri Sejahtera sebagai staf administrasi, bukan sebagai admin keuangan sebagaimana yang disebutkan dalam perkara ini. Tugasnya, menurut terdakwa, hanya merekap biaya ekspedisi dan sejak Maret 2022 diberi tanggung jawab tambahan memegang kunci brankas perusahaan.

Ia juga mengungkapkan, saat itu perusahaan tengah melakukan audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang sebelumnya melibatkan karyawan lain.

Dalam pledoinya, terdakwa kemudian menguraikan kronologi yang menurutnya menjadi awal perkara. Ia menyebut pada 26 September 2025 menerima pesan WhatsApp dari pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan, yang menanyakan setoran hari itu.

Sehari kemudian, saat datang ke kantor, terdakwa mengaku menyerahkan kunci brankas kepada kasir bernama Yusi, sebelum dipanggil oleh istri pemilik perusahaan ke lantai atas kantor.

Menurut terdakwa, di ruangan tanpa kamera pengawas (CCTV) itu telah berkumpul beberapa orang, yakni Endah, Hamzani, Anri, Delvi, dan Nurita. Dalam ruangan tersebut, Hamzani disebut memperlihatkan sebuah laptop yang diklaim berisi data transaksi perusahaan.

Terdakwa mengaku telah menjelaskan bahwa uang yang diterimanya pada 26 September 2025 telah digunakan untuk membayar dua invoice pupuk bersubsidi, dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan, serta menyetorkan sisa dana ke rekening Aris Setiawan.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan bersama karyawan lain bernama Mira, sementara uang diserahkan oleh kasir perusahaan.

Namun, menurut terdakwa, meskipun telah memberikan penjelasan, dirinya tetap didesak untuk mengakui adanya selisih uang.

Dalam pledoinya, terdakwa mengaku semakin tertekan setelah mendengar pernyataan bahwa apabila tidak mengakui selisih tersebut, keluarganya akan ikut diproses hukum.

"Saat itu saya merasa sangat tertekan karena disampaikan bahwa apabila saya tidak mengakui selisih uang tersebut, maka keluarga saya akan dipenjarakan," ujar terdakwa.

Ia mengatakan ucapan tersebut membangkitkan trauma mendalam dalam keluarganya. Terdakwa mengungkapkan kakak kandungnya, Efriadizon, pernah meninggal dunia di ruang tahanan sehingga membuat keluarganya sangat takut berhadapan dengan persoalan hukum.

"Peristiwa itu meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga kami karena kehilangan kakak yang kami sayangi," katanya sambil menangis.

Karena rasa takut tersebut, terdakwa mengaku akhirnya memilih menanggung sendiri persoalan itu. Ia menyatakan menyerahkan berbagai aset milik pribadi dan keluarga, seperti emas, mobil, sepeda motor, kartu ATM, KTP, hingga uang tunai, karena khawatir keluarganya ikut terseret.

Selain itu, terdakwa mengaku menandatangani berbagai dokumen, mulai dari berita acara, dokumen penyerahan aset hingga akta notaris, dalam kondisi tertekan dan tidak mampu berpikir jernih.

Menurut terdakwa, saat itu ia dijanjikan bahwa hasil audit perusahaan dari tahun 2022 hingga 2025 akan digabung dan dirinya tidak akan diproses pidana apabila menyerahkan aset yang diminta.

"Aset-aset dan harta benda keluarga kami mencapai miliaran rupiah dan saat ini sudah dikuasai Bapak Aris Setiawan," ujar terdakwa.

Namun, menurut pengakuannya, setelah seluruh aset diserahkan, perkara tersebut tetap dilaporkan ke kepolisian.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa tekanan psikologis yang dialaminya berdampak serius terhadap kondisi kesehatannya. Ia mengaku mengalami gangguan mental berkepanjangan hingga akhirnya mengalami keguguran.

"Sampai saat ini saya masih menjaga kesehatan, menjalani terapi, dan berusaha agar tidak mengalami stres. Karena ketika stres, kondisi rahim saya yang sempat mengalami infeksi akibat keguguran bisa kembali terganggu," tuturnya dengan suara terbata-bata.

Pada bagian akhir pledoinya, terdakwa mengakui telah mengambil uang perusahaan dan menyampaikan penyesalan serta permohonan maaf kepada perusahaan dan seluruh pihak yang merasa dirugikan.

"Perbuatan tersebut adalah kesalahan saya dan saya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab. Saya memohon maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja, dan semua pihak yang telah dirugikan," ucapnya.

Meski demikian, terdakwa memohon Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang diambilnya, menurut pengakuannya, tidak sebesar sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Ia juga menyatakan aset keluarga yang telah diserahkan nilainya jauh melebihi uang yang pernah diambil.

Terdakwa menutup pledoinya dengan menyatakan seluruh isi pembelaan tersebut disampaikan secara sadar, jujur, dan penuh penyesalan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatannya.

investasi