Wartawan Dilarang Menulis 'Pelaku' dalam Berita, Sebelum Perkara Inkracht
Siber-news.com - Ahli Pers Kamsul Hasan mengatakan, wartawan dalam menulis berita harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, masih banyak ditemui berita-berita hukum yang menulis seseorang sebagai 'pelaku' dalam berita, padahal perkaranya masih tahap penyelidikan, penyidikan atau masih dipersidangan.
Padahal faktanya, seseorang dapat disebut pelaku apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Kondisi objektif apabila masih di TKP disebut terduga, apabila masih sudah tercukupi dua alat bukti maka disebut tersangka, apabila sudah dipersidangan disebut terdakwa. Nah kemudian apabila dalam vonis tersebut terdakwa dinyatakan bersalah dan menerima putusan pengadilan, maka baru bisa disebut pelaku. Namun apabila sesudah vonis terdakwa banding, maka belum berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, artinya belum bisa disebut sebagai pelaku," jelas Kamsul Hasan.
"Sebutan PELAKU baru dilekatkan bila tak ada lagi upaya hukum atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya lagi.
Masih menurut Kamsul Hasan yang juga penguji UKW dari PWI ini, pihaknya akan melakukan pelatihan Pra UKW sebelum diadakannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI dibeberapa daerah tahun 2021 ini.
"Selain membenahi persoalan hukum, etik dan pedoman pemberitaan, editing juga memperbaiki bahasa. Dalam UKW dengan modul cetak yang digunakan PWI dari Dewan Pers, masih diharuskan menulis dengan struktur piramida terbalik. Penguji juga akan menyoal penggunaan huruf kapital dan kecil. Kata yang harus disambung dan dipisah," jelasnya.
