Upaya Masif Cegah Perkawinan Dini dan Perkawinan Sedarah
Jakarta, Sibernews.co - Maraknya perkawinan dini dan perkawinan sedarah perlu upaya pencegahan. Bukan hanya sekedar meningkatkan standar usia perkawinan, akan tetapi diperlukan edukasi dan gerakan yang masif dari semua kalangan untuk meningkatkan kesadaran dan keberpihakan pentingnya kualitas kehidupan keluarga.
Demikian disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Ditjen Bimas Islam, Anwar saat menjadi narasumber Diskusi Publik Polemik Perkawinan Dini dan Perkawinan Sedarah, di Aula RA Kartini Gedung Kementerian PPPA lantai 11, Jum'at (26/7/19) lalu.
Selain Kasubdit, hadir sebagai narasumber pada diskusi yang bertajuk "Polemik Perkawinan Anak dan Perkawinan Sedarah dalam Pandangan Hukum, Agama, Kesehatan, Psikologi, dan Tatanan Keluarga dalam memperkokoh 4 Pilar Kebangsaan" ini adalah Rohika Kurniadi Sari (Kementerian PPPA), Mataram Endra (BKKBN), Clip Santo (Kementerian Sosial), Dian Assafri (Gema Kosgoro), dan Ade Iva Murty (Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila).
Anwar melanjutkan, sesuai Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada pasal 6 ayat 2, Anwar menyebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Dan pada Pasal 7, batas usia perkawinan bagi laki-laki ditentukan 19 tahun dan bagi perempuan ditentukan 16 tahun.
"Selain persyaratan perkawinan terkait batas usia, terdapat pula larangan perkawinan karena hubungan kekerabatan sebagaimana Pasal 8 UUP," ungkapnya.
Batasan usia perkawinan, dikatakan Anwar, pada UU No. 1 Tahun 1974 usia perkawinan bagi pria minimal 19 tahun, wanita 16 tahun. Perbedaan batas usia dianggap diskriminatif. MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
"Untuk isu ini kami sudah menyusun langkah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan masukan naskah perubahan kepada DPR", jelasnya.
Salahsatu upaya pencegahan yang dilakukan Kemenag adalah kepastian pencatatan, yaitu: calon pengantin (catin) memiliki e-ktp, memiliki surat dispensasi pengadilan agama bagi yang berusia di bawah 16 tahun bagi catin wanita dan 19 tahun bagi catin pria, memiliki izin tertulis orang tua bagi catin berusia di bawah 21 tahun,terpenuhi syarat administratif dan hukum agama.
Terakhir, Anwar menegaskan, bahwa pencegahan kawin anak harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan seks pranikah dengan mendorong wajib belajar 12 tahun agar dapat menjadi kunci sukses pencegahan kawin anak (optimalisasi anggaran pendidikan) dan menerbitkan regulasi yang memperkuat pencegahan kawin anak dengan mengatur secara rinci prosedur dan persyaratan ijin maupun dispensasinya. (red)
Bimas Islam
