Terlibat Pengeroyokan, Dua Pemuda Kota Diamankan Polsek Ratu Agung
Siber-News.com, – Diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu (27/12/2020) pagi, dua pemuda Warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung Polda Bengkulu IPTU Noviaska, SH, MH., melalui Ps Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun menerangkan kedua orang pelaku yakni RA (19) dan JA (19) berhasil diamankan, Senin (28/12/2020) dari lokasi yang berbeda.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 80 undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Menutup keterangan, Kanit Reskrim memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih sabar dan menahan diri serta menghindari melakukan perbuatan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.