Polres Mukomuko Berhasil Ringkus 2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Sibernews.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan 2 orang laki-laki tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur. Kedua tersangka tersebut berinisial SN (40) warga Kecamatan Air Dikit dan BK (35) warga Kecamatan Manjuto.
