Tangkap Warga Kepahiang, Polisi Amankan 115 Butir Ekstasi dan 15 Paket Sabu
Bengkulu - Seorang pria berinisial CUP (40), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, ditangkap petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu dikediamannya.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (11/11/2024) sore tersebut bermula dari informasi bahwa CUP sering bertransaksi Narkoba. Dan benar saja, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 115 butir pil ekstasi, 15 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum 8 miliar," terang PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Dody Aruan saat rilis di Mapolda Bengkulu, Jumat (15/11/2024).