Banding, Hukuman Ridwan Mukti dan Istri Jadi 9 Tahun
Sibernews.co - Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membacakan putusan atas banding yang diajukan Ridwan Mukti dan lily Martiani Maddari pada Rabu (28/3/2018).
Sibernews.co - Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membacakan putusan atas banding yang diajukan Ridwan Mukti dan lily Martiani Maddari pada Rabu (28/3/2018).
Sibernews.co - Humas Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Jonner Manik mengatakan terdakwa kasus suap Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari menyatakan banding.
Sibernews.co - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Bengkulu Herliardo,S.Ag mengajak masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas politik pasca putusan vonis kepada Ridwan Mukti dan istrinya.
Sibernews.co - Pasca majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, para pendukungnya menangis.
Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, hari ini Kamis (11/1/2018), terdakwa kasus suap Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Vonis bebas Ridwan Mukti. Kiranya begitu harapan besar dari terdakwa kasus suap Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu non aktif. Tidak ada yang luar biasa, juga tidak bisa dianggap biasa saja atas kasus tersebut. Semua dipengaruhi sudut pandang masing-masing orang.
Sibernews.co - Terdakwa kasus suap KPK Ridwan Mukti saat ini menunggu vonis hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis rencananya akan dibacakan pada 11 Januari 2018 nanti. Muncul berbagai spekulasi pendapat terkait vonis hakim.