Restorative Justice, Polres Lebong Hentikan Perkara Penganiayaan
Lebong - Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menghentikan perkara penganiayaan yang melibatkan korban Dian dan terlapor Randa Rudiat. Hal itu setelah kedua belah pihak (korban dan terlapor) sepakat berdamai dan penyidik menerapkan Restorative Justice (RJ).
