Gugatan Partai Golkar, Bawaslu Tetapkan KPU Provinsi Terbukti Langgar Administratif
Bengkulu, Sibernews.co - Dari sidang putusan gugatan Partai Golkar, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, pada Selasa (28/5/2019) sore, memutuskan pihak penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah terbukti terjadi pelanggaran administratif.
