Skip to main content
Sat Res Narkoba Polres Bengkulu saat menggelar press rilis hasil tangkapan
Sat Res Narkoba Polres Bengkulu saat menggelar press rilis hasil tangkapan
9

Simpan 9 Paket Sabu dan 2 Paket Ganja, Warga Bengkulu Tengah Diamankan Polres Bengkulu

by Redaksi
posted onJune 17, 2020

Siber-news.com - Re (35), warga Desa Talang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, diamakan petugas Sat Res Narkoba Polres Bengkulu pada Senin (15/6/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB. 

Re diamankan petugas di Hotel Marina Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, bersama barang bukti sebanyak 9 paket narkoba jenis sabu, 1 unit timbangan digigtal, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah plastik bening berisi 2 paket ganja dan 1 unit sepeda motor Honda Bear nopol BD 6457 CL. 

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea S.IK dalam keterangannnya kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Rabu (17/6/2020) mengatakan, Re diamankan saat sedang berdiri di garasi hotel bagian belakang. "Petugas mendapati Re kemudian menggeledahnya dan mendapatkan barang bukti narkoba," jelas Kasat.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Bengkulu bersama dengan sangkaan tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan 1, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Joko Susanto

Top story
Popular
Trending

investasi