Segel Bangunan PLTU Teluk Sepang Dilepaskan
Sibernews.co - Pihak Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Bengkulu akhirnya melepaskan segel terhadap bangunan milik PLTU Teluk Sepang, Jumat (19/1/2018). Penyegelan sengaja dilakukan sebelumnya karena bangunan PLTU tersebut belum memiliki izin.
"Dulu kita segel karena belum memiliki izin, Alhamdulillah, mereka sudah mengurus izinnya dan sudah keluar, untuk itu segel kita lepas," kata Syafriandi, Kadis PUPR Kota Bengkulu di lokasi.
Syafriandi menegaskan, Kota Bengkulu sangat terbuka terhadap para investor, namun demikian pihak investor harus mematuhi regulasi yang berlaku. "Soal izin silahkan urus ke Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Bengkulu, semua kita layani dengan baik," tegas Syafriandi. (Jn)
