Skip to main content
Hukum
Ilustrasi
40

Sebar Foto Porno Kekasih Dimedsos, Napi Lapas RL Diamakan

by Redaksi
posted onApril 8, 2018

Sibernews.co  - Napi lapas kelas II A Curup Andrian Dwi Pangga diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Cyber Troops Polres Rejang Lebong, hal ini dilakukan karena Andrian telah terbukti melanggar UU nomor 11 Tahun 2008 tentang pornografi, Minggu (8/4/18).

Pengakuan dari tersangka, dirinya memang sengaja dan nekad untuk menyebarkan foto porno pacarnya tersebut lantaran takut ditinggalkan oleh kekasihnya, dimana saat ini dirinya (tersangka) masih menjalani hukuman 9 tahun atas kasus asusila tahun lalu.

"Ambo takut nian ditinggalkannyo, soalnyo kan ambo ni masih 7 taun lagi dalam penjara ni, gek dio bemete ke orang lain pulo," ujar Andrian. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qhomar menyampaikan jika kasus ini terungkap atas kerja Tim Cyber Troops Polres Rejang Lebong yang mengungkap penyebaran foto tersebut lewat media sosial facebook.

“Kasus ini bermula saat itu tim cyber troops yang mengungkapnya dan tim langsung menjemput tersangka dari lapas untuk dimintai keterangan dari perbuatannya tersebut," ungkap Chusnul. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andrian harus berusan kembali dengan pihak Polres Rejang Lebong.(*)

Headline

investasi