Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Sibernews.co - Satgas anti mafia bola telah menetapkan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI inisial JLE, Anggota Komisi Wasit, P dan anaknya A sebagai tersangka kasus mafia skor pertandingan.
“Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti statusnya tersangka ya,” ujar Ketua Tim Media Satgas anti mafia bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (27/12/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan bahwa adanya dugaan pengaturan skor di liga 2 dan liga 3 sepak bola Indonesia di Jawa Tengah khususnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung memeriksa 11 saksi. Setelah mendengar keterangan dari para saksi, polisi meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Diketahui, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, JLE ditangkap pada saat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (27/12/2018) pukul 09.55 WIB. Sementara itu, P ditangkap di Semarang, sedangkan A ditangkap di Pati, Jawa Tengah pada, Senin (24/12/2018) lalu.
Ketiganya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[Tb]