Skip to main content
Kemendagri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian
18

Rapat Dengan DPR RI, Mendagri Jelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020

by Redaksi
posted onJune 25, 2020

Jakarta, Siber-news.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah kepada DPR RI. Rapat Kerja Tingkat I itu dilaksanakan di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/06/2020).

“Saya selaku Mendagri mewakili Pemerintah bersama Menkumham atas perintah Bapak Presiden, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, kita tahu dalam UU sebelumnya di Tahun 2015, Pilkada itu akan dilaksanakan jelas disebut September 2020. Oleh karena itu kami, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu sepakat menunda ke 9 Desember 2020,” kata Mendagri usai mengikuti rapat.

Dijelaskannya, penundaan tahapan Pilkada karena bencana non-alam berupa pandemi Covid-19 didasarkan pada skenario optimis bahwa pelaksanaan Pilkada akan berlangsung sukses dan aman dari Covid-19 selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itulah, Perppu yang telah dikeluarkan harus ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Di bulan Mei kita putuskan ditundanya ke 9 Desember 2020, kita pada skenario optimis. Perppu sudah dikeluarkan, KPU sudah mengeluarkan aturan, Mendagri juga sudah mengelurakan aturan, dan kemudian kita follow up, otomatis namanya Perppu harus menjadi Undang-Undang. Untuk bisa menjadi Undang-Undang rancangannya harus dibahas dengan DPR yang diwakili Komisi II,” jelasnya.

Meski demikian ia menjelaskan rapat tersebut masih memiliki perjalanan panjang. Untuk menetapkan sebuah Perppu menjadi Undang-Undang, dibutuhkan penjelasan dari Pemerintah, pandangan fraksi, hingga sampai pada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak.

Sumber: Kemendagri.go.id

Top story
Popular
Category
Trending

investasi