Proses Warga Binaan Terima Layanan Bantuan Hukum di Lapas Curup
Curup - Laksanakan Layanan Bantuan Hukum Kepada Tahanan, Lapas Curup fasilitasi Pertemuan Pengacara dengan Tahanan, Senin (04/11).
LP Kelas IIA Curup selalu berupaya melaksanakan layanan prima bagi WBP. Salah satunya dengan memberikan layanan bantuan hukum kepada tahanan. Perlu diketahui layanan bantuan hukum bagi WBP ini ada yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
Layanan non litigasi berupa sosialisasi dengan menggandeng pihak LBH yang telah ditunjuk dalam memberikan pemehaman hukum kepada WBP. Sedangkan layanan bersifat litigasi berupa pendampingan kepada WBP dalam menghadapi proses persidangan.
Pagi ini, Lapas Curup memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan tahanan. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pendampingan kepada tahanan terkait dengan proses pidana yang akan diikuti oleh tahanan.
Dalam memfasilitasi pertemuan penasehat hukum dengan tahanan, Lapas Curup selalu menerapakan SOP yang berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan
