Polsek Ujanmas Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Pulogeto
Kepahiang, 11 Februari 2025 – Polsek Ujanmas, jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Pulogeto, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 11 Februari 2025.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Pada saat itu, sepeda motor Honda C 86 milik Sdr. Riduwansa yang diparkirkan di pondok kebun hilang dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal.
Kapolres Kepahiang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Ujanmas, Iptu Dody Hariyala, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Ujanmas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kebun jagung di Desa Pulogeto, Kecamatan Merigi. Tak lama setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SK, seorang warga Desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi.
"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Ujanmas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa terduga pelaku berada di kebun jagung. Kami berhasil mengamankan SK, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku SK bersama dua rekannya telah mengintai korban yang sering membawa sepeda motor untuk menginap di kebun milik orang tuanya. Saat korban lengah, pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor dengan cara mendorongnya, sehingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
"Korban memang sering membawa motor ke kebun dan bermalam, dan saat itulah pelaku bersama dua rekannya memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri motornya. Saat ini, tersangka SK sudah diamankan di Mako Polsek Ujanmas dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.