Polres Seluma Ungkap Kasus Perbuatan Cabul, Wakapolres Imbau Masyarakat Waspada
Seluma - Kepolisian Resor Seluma, Polda Bengkulu, menggelar press release pada hari Selasa (11/02/2025) terkait pengungkapan kasus perbuatan cabul yang melibatkan seorang pelaku berinisial GHS. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Seluma, Kompol Fahrul Ikhwan, S.H, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian (KBO) Reskrim, Kanit PPA, serta Kasi Humas, AKP Andi Winawan S.E., M.M.
Kasus ini terungkap setelah laporan yang diterima Polres Seluma, dengan nomor LP/B/06/I/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, yang dilaporkan pada 29 Januari 2025. Dalam press release tersebut, KBO Reskrim menjelaskan bahwa tersangka GHS, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul. Perbuatan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
GHS yang berasal dari Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Seluma juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Seluma melalui rekan-rekan pers. Ia mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. "Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat. Kami siap melayani dan menangani setiap laporan dengan serius," tegas Wakapolres.
Polres Seluma mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.v