Polres Rejang Lebong Amankan Terduka Pelaku Penganiayaan
Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan satu orang dewasa terduga tindak pidana Penganiayaan, Kamis (18/05/2023).
Kasat Reskrim Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K., M.M. didampingi Kanit Pidum Ipda Medi mengungkapkan satu pelaku yang diamankan yakni isinial D (43) warga Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
D (43) Diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran melakukan penganiayaan terhadap masyarakat Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Penganiayaan tersebut bermula pada hari Senin (17/05/2023) sekitar jam 13.30 WIB pada saat Pelapor (Korban) sedang bekerja menjemur buah Kopi kemudian pelaku yang menggunakan sepeda motor menghapiri pelapor yang sedang berkerja, danlangsung memukul korban.
Pelaku diamankan setelah mendapatkan keberadaan pelaku inisial D (43 di salah satu rumah di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
"Tim 45 Satreskrim pun langsung menuju kesana dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Rejang Lebong," ungkap Kasat Iptu Denyfita Mochtar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun delapan bulan.