Skip to main content
.
Polda Bengkulu Tegas Berantas Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
0

Polda Bengkulu Tegas Berantas Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

by Redaksi
posted onMay 25, 2026

 BENGKULU - Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Senin (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor Sprin/Musnah.BB/V/2026/Ditresnarkoba serta disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai POM, penyidik, penasihat hukum, dan tersangka. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 11,24 gram dan 16 butir ekstasi dengan berat bersih 11,06 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium BPOM dan pembuktian di persidangan. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka bernama Pe, yang diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus tersebut terungkap pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan parkiran Hotel Sea Side serta sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Kejaksaan dan Balai POM Bengkulu. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur, S.Ik., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Bengkulu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kombespol Ichsan Nur, S. Ik

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.

investasi