Petugas Lapas Curup Giatkan Pengamanan P2U
Curup - Cegah barang terlarang masuk ke dalam LAPAS, Petugas P2U lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu, Rabu (9 Oktober 2024).
Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas - 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Ronaldo Kalapas Curup menyampaikan ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas/rutan.
