Skip to main content
Kota Bengkulu
Mantan Caleg DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Bengkulu
2

Mantan Caleg DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Bengkulu

by Redaksi
posted onJanuary 6, 2021

Siber-news.com - Direktur CV Merbin Indah, Isnani Martuti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu. 

Isnani Martuti yang diketahui juga merupakan mantan caleg DPR RI dapil Bengkulu pada pemilu 2019 ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, seperti disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther kepada wartawan di Kejati Bengkulu, Rabu (06/01/2021)

"Pada Hari Rabu 6 Januari 2021, Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan IM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka merupakan Direktur CV Mebin Indah. Dalam proyek ini, kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," terang Marthin Luther.

Mhartin Luther membenarkan jika tersangka merupakan mantan caleg DPR RI.

Dijelaskan Mhartin Luther, saat ini penyidik baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka. "Baru 1 tersangka, selanjutnya menunggu pengembangan dari penyidik," ungkapnya.

Dalam proyek bernilai Rp 6,9 miliar tersebut, mulanya penyidik menemukan kerugian negara Rp 537 juta, namun kemudian berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, kerugian meningkat menjadi Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak, diantaranya Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha, beberapa pejabat DPUPR Provinsi Bengkulu dan saksi lainnya.


Bengkulutoday.com

Headline
Trending
Highlight

investasi