Skip to main content
.
Penambangan Emas Tradisional di Lebong Tambang Dibahas Bersama
0

Penambangan Emas Tradisional di Lebong Tambang Dibahas Bersama, Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

by Redaksi
posted onOctober 21, 2026

 

LEBONG – Persoalan aktivitas penambangan emas tradisional di kawasan persawahan Lobang Kacamata, Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, menjadi perhatian berbagai pihak. Musyawarah dan dialog bersama dinilai penting untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para penambang, pemilik hak garap lahan, serta masyarakat setempat, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.

Pada Senin (19/10/2026), Deni Supendi selaku pemilik hak garap lahan menyampaikan imbauan terkait aktivitas penambangan emas tradisional di kawasan tersebut. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kepala Desa Lebong Tambang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Koperasi Opic, serta unsur Linmas.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah penambang menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait rencana penutupan lubang penambangan. Perbedaan pandangan ini menjadi perhatian bersama dan menunjukkan perlunya komunikasi lebih lanjut untuk menemukan jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak.

Selain menyangkut kepentingan para penambang dan hak atas lahan, aktivitas penambangan emas tradisional juga perlu dikaji dari sisi dampak lingkungan. Kegiatan penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, mengganggu kondisi tanah dan area persawahan, serta meningkatkan risiko longsor atau runtuhnya lubang galian. Dampak lainnya, apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara tepat, dapat berupa pencemaran tanah dan sumber air yang berpotensi memengaruhi lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai aktivitas penambangan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan para penambang, keberlangsungan fungsi lahan pertanian, perlindungan sumber air, serta kelestarian lingkungan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Kajian dan penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kondisi lapangan serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pembahasan mengenai aktivitas penambangan tersebut telah dilakukan melalui musyawarah antara pemerintah desa dan warga pada Kamis (15/10/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dengan melibatkan pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Lebong, DPRD Kabupaten Lebong, pemilik hak garap lahan, koperasi, para penambang, serta masyarakat setempat. Keterlibatan instansi terkait yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup juga dinilai penting untuk memberikan penjelasan serta pertimbangan teknis sesuai kewenangannya.

Melalui musyawarah, berbagai aspirasi diharapkan dapat dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan masyarakat, hak atas lahan, keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian warga. Langkah penanganan juga diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan lahan apabila ditemukan dampak akibat aktivitas penambangan.

Penyelesaian yang mengedepankan kesepahaman bersama diharapkan mampu mencegah munculnya konflik sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat Desa Lebong Tambang. Dengan demikian, kepentingan ekonomi masyarakat dapat dibahas secara proporsional tanpa mengabaikan keselamatan, kepatuhan terhadap hukum, dan kelestarian lingkungan.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap dinamika di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi. Persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan aspek keselamatan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan. Polres Lebong akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas dan dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Lebong juga mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD Kabupaten Lebong guna membahas aspirasi para penambang maupun masyarakat. Koordinasi tersebut diharapkan dapat melibatkan instansi teknis terkait untuk menilai kondisi lahan, potensi risiko keselamatan, serta kemungkinan dampak terhadap tanah dan sumber air di sekitar lokasi penambangan.

Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga hubungan baik dan memberikan ruang bagi proses penyelesaian melalui dialog.

Dengan komunikasi yang terbuka, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, serta perhatian terhadap aspek hukum dan lingkungan, persoalan penambangan emas tradisional di kawasan Lobang Kacamata diharapkan dapat menemukan solusi yang adil, bijaksana, dan bertanggung jawab, sehingga ketenteraman masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.

investasi