Skip to main content
.
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Migas ke Kejari
0

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Migas ke Kejari

by Redaksi
posted onJune 24, 2026

Bengkulu Tengah – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan adalah Nasirwan alias Buyung bin Hosen Sabana, yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tanggal 1 April 2026, serta hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Nomor B-1274/L.7.19/Eku.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Kegiatan serah terima dipimpin oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah yang terdiri dari IPDA Iven Afrizon, S.H., bersama sejumlah anggota penyidik lainnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk diproses hingga tahap persidangan.

Selama kegiatan berlangsung, proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

investasi