Skip to main content
.
Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Aset di Perkara Tambang Melebihi Objek Dakwaan
0

Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Aset di Perkara Tambang Melebihi Objek Dakwaan

by Redaksi
posted onMarch 2, 2026

Bengkulu – Isu penyitaan aset kembali mencuat dalam persidangan perkara tambang yang menjerat Bebby Hussy di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tim kuasa hukum menilai sejumlah aset yang disita penyidik berada di luar rentang waktu perkara yang sedang diperiksa, yakni periode 2022 hingga 2024.

Kuasa hukum terdakwa, Nurul Firdausi SH, menyebut fakta tersebut terungkap dalam persidangan saat majelis hakim mencermati daftar barang sitaan yang diajukan jaksa. Dari dokumen yang ditelusuri, terdapat aset yang diperoleh jauh sebelum periode dugaan tindak pidana, bahkan sejak 2017.

Menurutnya, sebagian aset yang disita merupakan milik istri terdakwa yang diperoleh melalui usaha keluarga sebelum adanya kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining.

“Ada aset yang berada di luar tempus perkara, bahkan diperoleh sebelum kerja sama dengan RSM terjadi,” ujarnya.

Selain properti pribadi, penyitaan juga disebut berdampak pada aset usaha keluarga, termasuk unit usaha katering yang sebelumnya beroperasi melayani kebutuhan karyawan perusahaan.

Kuasa hukum menilai penyitaan seharusnya dilakukan secara selektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan keterkaitan langsung antara aset dan dugaan tindak pidana.

“Yang harus dipastikan adalah hubungan aset dengan perkara. Jika diperoleh sebelum tempus perkara, maka secara hukum harus dipisahkan,” tegasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim disebut memberi perhatian terhadap hal tersebut dan meminta agar aset di luar periode perkara dinilai secara khusus.

Pihak pembela menilai penyitaan yang meluas berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial, terutama jika menyasar aset yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan konstruksi perkara sebelum menentukan relevansi penyitaan terhadap pokok dakwaan.

investasi