Skip to main content
.
Sidang Tipikor PT RSM Hadirkan Empat Saksi, Isu Reklamasi hingga PHK Mengemuka
0

Sidang Tipikor PT RSM Hadirkan Empat Saksi, Isu Reklamasi hingga PHK Mengemuka

by Redaksi
posted onMarch 2, 2026

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan terkait aktivitas PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/3/2026).

Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan empat saksi dari unsur kementerian dan pihak perusahaan.

Majelis hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury SH MH memeriksa keterangan Dr. Hendra Gunawan dari Kementerian ESDM, Toto, Surya Harjuna, serta Elisabeth Sidahuruk selaku kasir PT IBP.

Dalam keterangannya, Hendra menjelaskan bahwa dokumen reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AMDAL dan izin lingkungan. Ia menyebut dokumen reklamasi seharusnya disusun setelah proses AMDAL dan izin lingkungan selesai.

Ia juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penetapan jaminan reklamasi PT RSM sebesar Rp70 juta.

“Seharusnya dilakukan penelitian dokumen terlebih dahulu sebelum menetapkan nilai jaminan reklamasi,” ujarnya di persidangan.

Saksi Toto turut menerangkan adanya kekurangan pembayaran kewajiban dari hasil produksi batubara yang berkaitan dengan perhitungan nilai energi batubara atau GAR.

Sementara itu, Elisabeth Sidahuruk mengakui pernah mentransfer sejumlah dana atas perintah atasan.

“Saya hanya diperintahkan untuk transfer,” katanya di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Muib SH MH menyatakan bahwa keterangan para saksi dinilai menguatkan dakwaan, khususnya terkait dugaan ketidakbenaran dalam proses administrasi maupun transaksi.

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Saman Lating menyampaikan bahwa perkara ini juga berdampak pada operasional perusahaan yang terafiliasi dengan para terdakwa.

Ia menyebut pemblokiran rekening dan penyitaan membuat perusahaan tidak mampu menjalankan aktivitas normal.

“Dari perusahaan Pak Beby sendiri, hampir 700 sampai 900 karyawan harus dirumahkan,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan baik oleh jaksa maupun kuasa hukum masih akan diuji dalam agenda sidang selanjutnya.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan untuk menilai keterkaitan dokumen, transaksi, serta dampak yang muncul dalam perkara tersebut.

investasi