Mafia Distribusi Pupuk, 2 Orang Pemilik Toko Pertanian Jadi Tersangka
Bengkulu - Tak kurang dari 10 ton Pupuk Bersubsidi jenis masing-masing NPK PHONSKA sebanyak 7 Ton dan Pupuk Urea sebanyak 3 Ton berhasil disita dari dua orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mereka yakni ED warga Penarik, Mukomuko dan MP warga Tetap, Kabupaten Kaur.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, AKBP. Herman Sopian penjualan pupuk ini dijual kedua tersangka dengan harga Pupuk NPK Phonska sebesar Rp. 155.000 per karung yang seharusnya Rp. 92 ribu dan harga Pupuk Urea sebesar Rp 140.000 per karung yang seharusnya Rp. 90 ribu/ karung. Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada petani di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, padahal pupuk tersebut diperuntukkan untuk wilayah kabupaten Kaur.
"Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko," kata AKBP. Herman Sopian, Senin (2/3/2026).
Selain itu lanjut Herman Sopian, penyelewengan distribusi dan penjualan pupuk subsidi ini telah berlangsung sebanyak 6 kali, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dengan rincian masing masing pada Oktober 2025, berupa Pupuk NPK Phonska sebanyak 20 Ton, November 2025, Pupuk Urea sebanyak 10 Ton, Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 10 Ton, Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 20 Ton, kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 dan 22 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 6 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 14 Ton, serta di 30 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 3 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 7 Ton.
"Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Urea," lanjutnya.
Dari hasil penyidikan keuntungan yang dapat diraup oleh tersangka MP untuk jenis pupuk bersubsidi NPK PHONSKA sebesar Rp 63.000 per karung sedang keuntungan Pupuk Urea sebesar Rp 50.000 per karung.
Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar
