Polres Kaur Imbau Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak dan Pelajar
Kaur – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Kaur mengeluarkan imbauan pemberlakuan jam malam bagi anak-anak dan pelajar di wilayah Kabupaten Kaur.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah maraknya aksi kenakalan remaja, seperti geng motor, balap liar, hingga aktivitas nongkrong yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dalam imbauannya, Polres Kaur meminta anak-anak dan pelajar untuk tidak berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan didampingi orang tua. Selain itu, para remaja juga diminta menghindari kegiatan nongkrong hingga larut malam maupun aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Kaur juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Pengawasan keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah anak terlibat dalam pergaulan negatif maupun tindak pelanggaran hukum.
“Peran orang tua sangat penting dalam membimbing dan mengarahkan anak-anak agar menggunakan waktu untuk belajar dan beristirahat. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan generasi muda yang disiplin, berprestasi, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Melalui imbauan ini, Polres Kaur berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Kaur yang aman dan tertib. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.
Dengan adanya dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan kenakalan remaja dapat berjalan optimal demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kaur.
