Belum Miliki Buku Nikah, Warga Diminta Ikuti Sidang Isbat
Sibernews.co - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Mukomuko mengimbau warga di daerah itu yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti sidang isbat nikah.
“Bisa meminta untuk dilaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk mendapat pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Kepala Kankemenag Mukomuko, Drs H Ajamalus ketika dikonfirmasi kemarin kamis (3/10/19).
Katanya, kemungkinan besar ada diantara warga Mukomuko yang sudah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat di Kemenag dan belum mendapat buku nikah.
“Sidangnya nanti di Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Karena yang memutuskan sah-nya sebuah pernikahan adalah Hakim,” terang Ajamalus.
Akan tetapi, tambahnya, tidak semua pernikahan yang belum tercatat bisa mendapat pengakuan hukum secara sah. Diantara pernikahan yang dimaksud seperti pernikahan siri yang tidak mendapat restu istri pertama.
“Pernikahan yang disahkan oleh hakim tentu yang memiliki latar belakang yang jelas. Seperti pernikahan janda dan duda yang sudah resmi bercerai, bisa saja mendapat pengesahan hakim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan kepada Pemkab Mukomuko untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan sidang Isbat nikah secara kolektif.
“Ini untuk membatu warga kita yang membutuhkan pengakuan hukum terhadap pernikahannya,” tutupnya ramah. (Mc Kominfo/tiney)
