Skip to main content
.
Kapolres Seluma Pimpin Upacara PTDH Terhadap Satu Personel Polri
0

Kapolres Seluma Pimpin Upacara PTDH Terhadap Satu Personel Polri

by Redaksi
posted onFebruary 27, 2025

Seluma – Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, S.I.K., M.H. memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Upacara ini berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Seluma pada Kamis (27/2/2025) pagi.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol RK, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Seluma. Brigpol RK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E dan/atau Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP/KKEP).

Dalam upacara PTDH ini, personel yang bersangkutan tidak hadir, sehingga upacara dilakukan secara in absentia, dengan simbolisasi berupa foto Brigpol RK yang dibawa ke depan Inspektur Upacara.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan, S.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Seluma, serta seluruh personel dan ASN Polres Seluma.

Dalam amanatnya, Kapolres Seluma menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Meskipun keputusan ini berat, namun harus dilaksanakan demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri. Ini juga menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," ujar Kapolres.

Kapolres juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Ia berpesan kepada seluruh personel agar meningkatkan iman dan takwa, sehingga selalu mendapatkan bimbingan dalam menjalankan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri.

investasi