Pengadilan Tinggi Bengkulu Serahkan Putusan Banding Terhadap Warga Binaan Lapas Curup
Curup - Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas Pengadilan Negeri dengan WBP, Selasa (19/11).
Sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum, LP Kelas IIA Curup kembali memfasilitasi pertemuan petugas Pengadilan Negeri Curup dengan WBP. Pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka menyerahkan putusan banding dari pengadilan Tinggi Bengkulu.
Dalam pertemuan itu petugas membeitahukan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi dan juga memberikan penjelasan tentang upaya hukum yang masih bisa dilakukan oleh pihak Jaksa penuntut Umum maupun pihak WBP terhadap hasil putusan tersebut.
Dalam memfasilatasi pertemuan itu Lapas Curup tetap menerapkan SOP dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Kalsifikasi narapidana dan Tahanan
