Skip to main content
Hukum
Indonesia maju tanpa narkoba
34

74 tahun Indonesia Merdeka, Ciptakan Indonesia Unggul dan Maju Tanpa Narkoba

by Redaksi
posted onAugust 16, 2019

Sibernews.co - Divisi Humas Polri bersama Bareskrim, dan BNN mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) Dialog Polri dengan mengangkat tema; Refleksi 74 tahun Indonesia Merdeka, Ciptakan Indonesia Unggul, Indonesia Maju Tanpa Narkoba, yang di adakan di hotel grandkemang, Rabu (14/08/19).

Kadiv Humas Polri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo Penmas Div Humas, Didi Prasetyo, mengaku menyambut baik kegiatan yang menampilkan nara sumber yang konsisten dalam pemberantasan narkoba, kegiatan FGD harus sering dilakukan dalam upaya menyiapkan SDM Unggul untuk Indonesia maju.

Mantan Kepala BNN periode 2012 – 2015, Komjen Pol. (Purn). Anang Iskandar banyak menyoroti Undang-Undang Narkoba, yang tujuannya memberantas peredaran, dan menjamin upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan pecandu. Jadi misi penegakan hukum sudah jelas. Untuk penanganan pengedar harus bersifat represif dimana pengedar harus diancam minimal 5 tahun, paparnya.

Dari aspek lain, Dir Ditipid Narkoba Bareskrim PolriBrigjen Pol. Eko Daniyanto dalam paparannya berjudul “Hidup Sehat Terhormat Tanpa Narkoba”, menegaskan bahwa Pecandu wajib dilakukan rehabilitasi, dan saat ini sudah terjadi penurunan jumlah pecandu, bagaimana Polri menekan suplay and diman, dengan memutus matarantai yaitu memotong di hulu, sehingga operasi laut kita tingkatkan.

Kita harus perangi narkoba yang sasarannya adalah generasi milennial, ini bisa jadi ancaman serius bangsa dan negara, tegasnya.

Sementara Ketua Umum GRANAT, KRH H Henry Yosodiningrat, SH, MH menegaskan, bahwa Cara pencegahan harus berbeda dengan cara lama, kalau selama ini mencegah di perbatasan agar tidak masuk ke wilayah Indonesia, namun ke depan Pemerintah Indonesia harus melakukan kerjasama dengan negara asal narkoba, melalui Konvensi Internasional, bagaimana produksi narkoba bisa ditindak tegas demikian juga yang menanam pohon, yang menjadi bahan narkoba, karena selama ini di negara asal narkoba, disana pabrik narkoba saja tidak melarang, yang dilarang adalah pemakai, inilah perlu adanya kesepakatan agar Narkoba tidak masuk Indonesia.

Kita melihat upaya pencegahan dan pemberantasan belum maksimal, untuk itu perlu cari metode baru, seperti FGD ini harus bisa memberikan masukan pemerintah, karena modusnya berubah-ubah, kejahatan narkoba selama ini dilakukan dengan sistematis, untuk itu dalam melawan kejahatan narkoba juga harus dengan cara konvensional dan sistematis, tegasnya.

Pendiri Ormas Granat ini juga berharap ada upaya menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran, akibat dari penyalahgunaan narkoba.

Pertama adalah perlunya upaya mencegah narkoba masuk wiyahah NKRI, kedua mencegah penyebarannya di kalangan masyarakat, ketiga mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, keempat adalah rehabilitasi.

Namun, yang utama adalah mencegah penyalahgunaan, dimana pengedar selalu memberikan dengan cuma-cuma, inilah perlunya memberikan kekebalan agar masyarakat tidak menggunakan dan bisa menolak Narkoba.

Penegakan hukum bagi pengedar Narkoba juga belum maksimal, banyak bandar yang dihukum mati, namun belum di eksekusi, ini diharapkan menteri Hukum yang baru bisa lebih tegas dalam penindakan hukum bandar narkoba. (red)

Headline

investasi