Lapas Curup Fasilitasi Pelimpahan Administrasi Dua Warga Binaan ke Kejari Rejang Lebong
Curup - Lapas Curup Keluarkan 02 (Dua) Orang Tahanan Untuk Menjalani Proses Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (03/10).
Pagi ini LP Kelas IIA Curup melakukan pengeluaran dua orang tahanan Kepolisian Resor Rejang Lebong. Pengeluaran ini dilakukan atas permintaan dari pihak penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Proses administrasi pengeluaran tahanan mulai dari pemanggilan tahanan, pencatatan dalam agenda pengeluaran dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengeluaran berlangsung di ruang registrasi LP Kelas IIA Curup.
Proses administrasi pengeluaran tahanan dilaksanakan berdasarkan SOP dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
