Banggar DPRD Provinsi Setuju Raperda, Pertanggungjawaban APBD 2018 Dilanjutkan Pembahasannya
Bengkulu, Sibernews.co - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 disetujui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Provinsi Bengkulu. Mengenai hal pembahasan hasil Raperda tentang pelaksanaan APBD Tahun 2018 ini, DPRD Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat paripurna ke - 9 pada masa ke- II pada Tahun 2019, Selasa (30/07/19), dilanjutkan pembahasannya.
Persetujuan tersebut didasari setelah melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Nota Penjelasan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2018, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Jawaban Gubernur serta hasil pembahasn komisi-komisi.
Herizal apriansyah mewakili gubernur menyebutkan bahwa Banggar yang melibatkan pihak anggaran eksekutif telah melaksanakan pembahasan mengenai Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang juga mencakup laporan keuangan daerah.
“Setelah mempelajari dan meneliti proses pembahasan nota penjelasan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 maka, Banggar DPRD menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 tersebut dan menyetujui pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi,” sampai Herizal Apriansyah, membacakan laporan Banggar, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/7/2019).

Adapun pendapat Banggar atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,851 Miliar lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp2,979 Miliar lebih dengan Defisit sebesar Rp127,789 Miliar lebih.
“Sedangkan Pembiayaan Daerah pada pos penerimaan sebesar Rp351, 088 Miliar lebih dan Pengeluaran sebesar Rp10 Miliar sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp341,088 Miliar lebih. Surplus sebesar Rp127,789 Miliar lebih sehingga Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) sebesar Rp213,318 Miliar lebih,” sebut Herizal.
Di samping itu, Banggar juga memberikan saran agar dimasa-masa akan datang, program yang telah ditetapkan di masing-masing OPD dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan.

“Sehingga anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan waktunya tidak ada lagi rasionalisasi serta SILPA yang sangat besar,” sampai Herizal, diakhir laporan Banggar.
Selain itu mereka juga berharap seharusnya kepala OPD bisa hadir dalam agenda Rapat dengan DPRD tersebut. Hal tersebut juga bisa meningkat sinergitas antara pihak dalam membangun daerah bengkulu.
Rapat Paripurna Dewan Provinsi Bengkulu ke- IX Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2019 ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi, Intansi Vertikal serta Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemprov Bengkulu. (Nasrun/Adv)
