Oplos dan Pendam BBM, Warga Bentiring Ditangkap Polisi
Bengkulu, Sibernews.co - Suhirman (43), warga pemilik warung yang berdomisili di Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu ditangkap polisi setelah terbukti atas kasus penyalahgunaan penyimpanan bahan bakar minyak secara ilegal. Pelaku juga mengoplosnya untuk dijual kembali ke masyarakat dan memperoleh keuntungan 30 ribu dari setiap derigen minyak oplosan tersebut.
Kasus tersebut telah berlangsung selama 7 bulan yang lalu. Modus yang dilakukan pelaku pun tergolong sederhana, dengan cara menyimpan minyak yang dibeli dari Zulfrizal, warga Kabupaten Kepahiang yang mengirimkan Sebanyak 50 derigen dengan Harga 230.000 Per derigennya sekali transaksi.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kesuma Trisna S IK, tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpanan dan perniagaan BBM yang diatur dan diancam dalam pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Minyak tersebut dioplos dengan premium yang dibelinya dari SPBU dengan harga 260.000 Per derigen dengan Bandingan 1/1 derigen. Selanjutnya Minyak tersebut dijual pelaku kepada pengecer atau warung-warung kecil dengan harga 260.000 perderigennya, setara dengan harga di SPBU, dari situlah pelaku mendapatkan keuntungan 30.000 per derigen oplosan." jelas Indramawan, Jumat (26/07/19) melalui konferensi pers.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 buah derigen berisi minyak mentah, 1 Drum, 1 Selang, Corong serta 1 Pompa. Barang tersebutlah yang digunakan Pelaku untuk melancarkan aksinya mengoplos minyak. (Nasrun)
