Cerita Uang Rp 1 Miliar Untuk Istri Ridwan Mukti
Uang Rp 1 miliar menjadi barang bukti OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Uang tersebut diamankan KPK di rumah kediaman Lily, istri Ridwan Mukti di kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu.
Surat Dakwaan JPU KPK pada persidangan Kamis (12/10/2017) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menyebut sempat terjadi tawar menawar pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek Rp 47 miliar setelah dipotong pajak yakni sebesar Rp 4,7 miliar. Pertemuan pada 7 Juni 2017 di kantor Rico Putra Selatan antara Rico Dian Sari, Haris Taufan Tura (kepala administrasi PT Rico Putra Selatan) dan Jhoni Wijaya membahas pemberian komitmen fee dari para kontraktor yang telah menang lelang. Jhoni Wijaya dari PT Statika Mitrasarana sempat menawar. Jhoni Wijaya diketahui adalah pemenang lelang dua paket pekerjaan masing-masing Rp 37 miliar proyek kegiatan pembangunan / peningkatan jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dan Rp 16 miliar proyek kegiatan pembangunan /peningkatan jalan Curup-Air Dingin.
Jhoni Wijaya : "Berapa yang mereka minta?"
Rico Dian Sari : "Sepuluh"
Jhoni Wijaya : "Bisa Kurang Gak?"
Rico Dian Sari : Saya tidak tahu. Soalnya beliau bilang begitu".
Jhoni Wijaya : "Ya udahlah pak Rico."
Rico Putra Selatan : Mau lebaran nih Pak Jhoni mereka minta bantu".
Selanjutnya, Rico mengatakan kepada Jhoni Wijaya bahwa komitmen fee tersebut akan diserahkan kepada Ridwan Mukti atau Lily dan harus melalui dia (Rico). Jhoni mengiyakan namun menunggu pencairan uang muka kedua paket proyek.
Pada tanggal 12 Juni 2017, Rico menghadap Lily dirumah kediamannya atas undangan Lily. Dalam pertemuan tersebut, Lily menyampaikan kepada Rico terkait pemberian komitmen fee.
Lily : "Ini sudah mau lebaran, tolong dibantu".
Rico : "Kalau saya belum cair, nanti kalau ada akan saya bantu, paling lima ratus lah aku bisa bantu yuk".
Lily : Tolong disampaikan pada yang lain".
Rico mengiyakan permintaan Lily tersebut.
Pada tanggal 16 Juni 2017, uang muka kedua paket proyek milik Jhoni Wijaya cair sebesar Rp 1,6 miliar dan ditranfer ke rekening pribadi Jhoni Wijaya pada Bank Mandiri. Selanjutnya, tanggal 19 Juni 2017 Jhoni melakukan penarikan uang sebesar Rp 500 juta dari rekeningnya di Bank Mandiri Curup. Uang tersebut diambilnya Rp 200 juta dan sisanya Rp 300 juta ditinggalnya di rumah Curup. Dihari yang sama, selang beberapa jam Jhoni kembali menarik uang dari rekening Rp 800 juta. Uang tersebut digabung dengan Uang Rp 200 juta, genaplah Rp 1 miliar. Kemudian, Jhoni membawa uang tersebut ke Hotel Sinar Sport Kota Bengkulu dan membungkus uang tersebut dengan kotak kertas A4 merk Mirage 70 gram. Jhoni kemudian menghubungi Haris Taufan Tura bahwa uang Rp 1 miliar telah siap dan akan diantarkan ke PT Rico Putra Selatan esok harinya.
Pada tanggal 20 Juni 2017, sekitar pukul 08.00 WIB, Jhoni WIjaya tiba dikantor PT Rico Putra Selatan dan bertemu langsung dengan Rico Dian Sari. Uangpun diserahkan kepada Rico sambil berucap "ini titip pak" dan Rico menyahut "Iya nanti saya sampaikan". Pemberian uang tersebut disaksikan oleh anak buah Rico Haris Taufan Putra.
Atas pemberian uang Rp 1 miliar tersebut, dibuatkan kwitansi seolah-olah uang tersebut merupakan pembayaran belanja material kepada Rico. Selang 1 jam, Rico membawa uang ke rumah kediaman Lily, istri Ridwan Mukti.
Rico : "Ini yuk. Ada dari Curup. Dari Pak Jhoni.Jumlahnya satu".
Lily : "Aman gak? Takut Ayuk".
Rico : "Insya Allah aman yuk".
Selanjutnya, Lily berpesan kepada Rico : "Co kata om kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo".
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK mengamankan Rico, Lily dan Ridwan Mukti. Barang bukti uang Rp 1 miliar diambil dari brankas terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, keempatnya yakni Jhoni Wijaya, Rico Dian Sari, Lily Martiani Maddari dan Ridwan Mukti menjadi tersangka dan telah meningkat menjadi terdakwa. Mereka dijerat dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rori Oktriyansyah)
