Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Lais Melaksanakan Sosialisasi Karhutla.
Bengkulu Utara - Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melalui Unit Reskrim melaksanakan sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan (Karhutlah) pada hari Kamis (4/5/2023) di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Sosialisasi yang diikuti oleh warga ini bertujuan memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam bulan-bulan ini akibat beberapa faktor.
Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.
Sosialisasi ini menyasar warga yang bermata pencaharian sebagai petani, yang terbiasa membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan warga dapat memahami kondisi iklim dan cuaca dalam bulan-bulan yang akan datang, sehingga ada kesadaran warga menghindari membuka lahan untuk usaha perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar," Ujar Kapolres.
