Bengkulu, 10 Besar Tingkat Kriminalitas Nasional
Sibernews.com - Ketika mendengar kata kriminalitas, maka yang tergambar dalam benak kita kebanyakan adalah tentang tindak kejahatan, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan hal-hal melanggar hukum lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kriminalitas adalah hal-hal yang melanggar hukum pidana. Semakin banyak tindak kriminal yang terjadi di suatu wilayah, maka wilayah tersebut akan dianggap sebagai wilayah yang kurang aman.
Rasa aman menjadi salah satu kebutuhan masyarakat yang melengkapi kebutuhan, pangan, sandang, dan papan. Sebagai contoh, hal yang sederhana saja, saat kita memilih tempat tinggal seperti kos-kosan, kontrakan, ataupun yang sejenisnya, baik untuk diri kita sendiri maupun untuk salah seorang keluarga kita, maka diantara pertanyaan yang akan kita ajukan adalah, “apakah tempatnya aman?” Abraham Maslow dalam teori hierarki kebutuhan manusia (Maslow, 1943) menyebutkan bahwa rasa aman berada pada tingkatan yang kedua di bawah kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan. Hal ini menunjukkan bahwa rasa aman merupakan kebutuhan penting bagi manusia.
Pemerintah dari jenjang pusat sampai daerah, juga selalu memantau perkembangan tindak kriminal di wilayahnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa kriminalitas yang terjadi di suatu wilayah sangat berpengaruh besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Pada skala makro, kondisi yang aman akan menciptakan stabilitas nasional yang merupakan salah satu prasyarat bagi tercapainya pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Selama tiga tahun terakhir (2018-2020) jumlah kejahatan di Provinsi Bengkulu mengalami pergerakan naik dan turun. Dari Publikasi Statistik Kriminal 2021 yang dirilis oleh Badan Pusat Statisik (BPS), tercatat bahwa jumlah kejahatan di Provinsi Bengkulu pada tahun 2018 sebanyak 3.389 kasus, kemudian naik menjadi 3.453 kasus di tahun 2019, dan kembali turun di tahun 2020 menjadi 3.333 kasus.
Jika dilihat dari sisi jumlah kejahatan, Provinsi Bengkulu menempati posisi ke-24 nasional. Dapat dikatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Provinsi Bengkulu tidak sebanyak yang terjadi di Provinsi lain. Namun, saat ini tingkat keamanan tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah kejahatan yang terjadi di suatu wilayah, tetapi juga dinilai berdasarkan besarnya risiko masyarakat untuk menjadi korban kejahatan yang disebut crime rate.
Crime rate menunjukkan tingkat kerawanan suatu kejahatan pada suatu wilayah tertentu dalam waktu tertentu. Semakin tinggi crime rate maka semakin rendah tingkat keamanan suatu wilayah. Masih dalam publikasi yang sama, disebutkan bahwa Provinsi Bengkulu masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan crime rate tertinggi nasional setelah Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Gorontalo, Papua, DIY, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Crime Rate Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2020 tercatat sebesar 172, artinya dari 100.000 penduduk Provinsi Bengkulu, sebanyak 172 orang diantaranya adalah korban kriminal. Angka ini sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan crime rate pada tahun 2019 yang sebesar 179. Namun, pada tahun 2019 Provinsi Bengkulu tidak masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan crime rate tertinggi nasional, sedangkan pada tahun 2020, crime rate mengalami penurunan namun justru Provisi Bengkulu masuk ke dalam 10 besar. Hal ini menunjukkan bahwa, penurunan yang terjadi di Provinsi Bengkulu belum lebih besar dibandingkan dengan penurunan yang terjadi di Provinsi lain. Selain itu, crime rate Provinsi Bengkulu masih jauh di atas crime rate nasional yang hanya sebesar 94. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat keamanan di Provinsi Bengkulu masih rendah.
Tingginya angka kriminal tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan masyarakat. Dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah menurunnya kenyamanan dan rasa aman yang pada akhirnya keadaan ini dapat merusak kesehatan mental masyarakat. Selain itu, kriminalitas juga dapat menyebabkan turunnya perekonomian suatu daerah, salah satunya karena tingkat keamanan merupakan variabel penting yang menjadi pertimbangan para investor maupun pengusaha untuk menanamkan modalnya di suatu daerah, dengan berkurangnya pengusaha yang menanamkan modal akan membuat perekonomian daerah tersebut sulit berkembang, yang akhirnya keadaan ini menyebabkan menurunnya lapangan pekerjaan dan meningkatkan kemiskinan.
Karena dampak krimanalitas yang sangat merugikan masyarakat, sudah sewajarnya jika masyarakat ikut serta membantu pihak kepolisian dalam menurunkan jumlah kasus kriminal. Hal yang sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat membantu menurunkan tindakan kriminal adalah data atau informasi seputar tindakan kriminal. Informasi mengenai kriminalitas akan memberikan gambaran tindakan kriminal apa saja yang terjadi di suatu tempat, sehingga pada saat membantu menurunkan kasus kriminal, masyarakat tidak berada dalam bahaya. Misal jika kasus kriminal yang banyak terjadi di suatu wilayah adalah kasus pencurian maka masyarakat dapat berpartisipasi untuk mengatasi hal tersebut dengan membuat pos kamling. Namun, jika kasus yang marak terjadi adalah tindakan berbahaya seperti pembegalan atau terorisme, maka masyarakat tidak diperbolehkan membantu. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam menurunkan tindakan kriminal, diharapkan kriminalitas di Provinsi Bengkulu dapat menurun, sehingga menjadikan Provinsi Bengkulu lebih sejahtera.
