Skip to main content
Hukum
Razia Tindak Pidana Ringan
5

Tekan Penyakit Masyarakat, Direktorat Sabhara Polda Bengkulu Gelar Razia Warung Remang-Remang

by Redaksi
posted onOctober 8, 2018

Sibernews.co – Menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya praktik pijat plus-plus dan minuman keras jenis tuak. Direktorat Sabhara Polda Bengkulu menggelar razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di sepanjang jalan Citandui, Lingkar Barat, Kota Bengkulu, tepatnya di kawasan lapangan golf, Minggu (07/08/2018).

Razia dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Sabhara Polda Bengkulu AKBP Jauhar dengan melibatkan 28 personil lainnya. Mulai pukul 22.00 WIB, petugas mulai menyisiri beberapa warung remang-remang dan beberapa tempat bangunan semi permanen yang dicurigai menjadi lokasi penyakit masyarakat itu.

“Benar saja, hingga pukul 00.00 WIB dini hari, 8 orang diamankan petugas, beberapa diantaranya sedang berduaan tanpa dapat menunjukkan bukti surat nikah,” ungkap AKBP Jauhar

Kedelapan orang tersebut ialah DK (42), PZ (46), AN (34), NV (22), RJ (15), ST (36), KA (18) dan RR (18). Dari berbagai orang yang diamankan tersebut diketahui kedapatan memiliki serta menjual minuman jenis tuak dan beberapa diantaranya tidak dapat menunjukkan identitas saat diperiksa petugas.

Kemudian bersangkutan segera dibawa ke Direktorat Sabhara Polda Bengkulu untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. [Fs]

Highlight

investasi