Skip to main content
kota bengkulu
Sidang terdakwa kasus korupsi penyertaan modal pada PT Bengkulu Mandiri (BUMD)
6

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Vonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

by Redaksi
posted onSeptember 18, 2018

Sibernews.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang di ketuai Hakim Irfanudin menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal pada BUMD Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni PT Bengkulu Mandiri, Senin (17/09/18). Ketiga terdakwa yaitu Hamdani Yakub dan HM Jamil yang menjabat sebagai direksi di PT Bengkulu Mandiri dan Oga Syaputra yang menjabat sebagai Direktur CV Kinal Jaya.

Dari ketiga terdakwa, dua di antaranya yakni Hamdani Yakub dan HM Jamil adalah mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

" Ketiganya di vonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Suparman SH, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu usai pembacaan vonis, Senin (17/09/18).

Penasihat hukum terdakwa Saiful Anwar SH, mengaku masih akan berkoordinasi dengan terdakwa atas putusan vonis Majelis Hakim Tipikor tersebut. " Kita lihat dulu satu minggu ini, apakah akan mengajukan banding atau akan menerima putusan," ucap Saiful Anwar SH.

Namun di satu sisi, pengacara terdakwa menganggap kasus tersebut adalah kasus perdata, mengingat terdakwa Oga Syaputra adalah peminjam modal pada PT Bengkulu Mandiri. 

Untuk di ketahui, dalam kasus korupsi PT Bengkulu Mandiri, negara di rugikan Rp 820 juta. Dari nilai kerugian itu, para terdakwa telah mengembalikannya

Adapun terdakwa Hamdani Yakub mengembalikan Rp 200 juta, terdakwa HM Jamil mengembalikan Rp 200 juta dan terdakwa Oga Syaputra mengembalikan Rp 420 juta.

Semua kerugian negara di kembalikan oleh ketiga terdakwa sebelum masuk dalam masa penuntutan oleh JPU di persidangan. 

Kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Bengkulu Mandiri bergulir di kejaksaan sejak tahun 2014 lalu.  Dari penyertaan modal APBD Provinsi Bengkulu 2006-2007 sebesar Rp 27 miliar, pada PT Bengkulu Mandiri, CV Kinal Jaya adalah salah satu pihak yang meminjam Rp 1 miliar. Dari pinjaman itu, Kejaksaan menemukan kejanggalan alias tindak pidana korupsi, di mana berdasarkan audit BPK RI, negara di rugikan Rp 820 juta.

Seiring berjalannya kasus, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. kemudian, ketiganya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 820 juta. Adapun pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutannya. [Rv]

Headline

investasi