Skip to main content
kabupaten
Bupati Mukomuko H Chairul Huda, SH
10

Mukomuko Dorong Aparatur Desa Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

by Redaksi
posted onOctober 15, 2019

Sibernews.co - Aparatur desa sebagai pekerja yang dipekerjakan oleh pemerintah berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendorong agar hal tersebut dapat terwujud.

Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, SH menegaskan, secara peraturan yang berlaku, Dana Desa (DD) dapat dialokasikan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para aparatur desa. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kinerja dan semangat seluruh aparatur desa dalam melaksanakan tugas.

“Aparatur desa ini, orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan banyak orang agar roda pemerintahan desa berjalan baik. Sepantasnya ada jaminan sosial diberikan kepada mereka,” tegas bupati ketika dikonfirmasi usai membuka acara rapat koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dengan Pemkab Mukomuko, Senin (14/10/2019) di Aula Hotel Madiyara di Kota Mukomuko.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Bambang Purwadjatmika dalam keteranganya mengatakan, Mukomuko salah satu dari dua daerah yang belum mengintegrasikan jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa dialokasikan biaya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa.

“Payung hukumnya sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu,” sampai Bambang dalam sambutannya.

Bambang memperjelas, Pasal 14 ayat 4 pada Permendagri tersebut berbunyi, salah satu biaya untuk aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa ini, biayanya bisa dari dana desa,” demikian Bambang.

Terpisah, Kabid Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, SH. Mengatakan, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa ini masih akan dibahas.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan yang bagaimana nanti masih akan dibahas. Yang paling memungkinkan itu semacam jaminan pensiun, setelah aparatur desa selesai menjalan masa tugasnya bisa mendapat jaminan ketenagakerjaan tersebut. Tapi belum tahu, ini baru sebatas sosialisasi dari pihak BPJS,” terangnya.

Rapat Koordinasi ini dihadiri, Camat serta ratusan kades dan aparatur desa se-Kabupaten Mukomuko. (Mc Kominfo/AGR)

Headline

investasi